Thursday, April 15, 2010
Thursday, April 1, 2010
Wednesday, March 31, 2010
Friday, March 26, 2010
Wednesday, March 24, 2010
Monday, March 22, 2010
MEMILIKI BARANG DENGAN IKUT ARISAN, BOLEH JUGA
Memiliki suatu barang merupakan bagian dari kebutuhan, terlebih bila barang dimaksud terkait erat dengan profesi yang kita lakoni. Sebagai contoh, Piring, sendok serta perlengkapan makan dan memasak lain dengan jumlah memadai merupakan barang yang wajib didahulukan untuk dimiliki apabila kita ingin membuka usaha katering atau warung makan. Lain lagi dengan seorang tukang pangkas rambut, maka barang yang wajib ia miliki adalah seperangkat gunting cukur.
Selain sebagai bagian dari kebutuhan “memiliki suatu barang” dimaksudkan juga sebagai “antisipasi” atau untuk persedian; berandai andai siapa tahu nanti diperlukan; sekali-sekali pasti ada gunanya. Tujuan seperti ini banyak benarnya, contoh yang paling sederhana adalah ketika malam hari tiba-tiba di rumah kita listrik mati, maka memiliki barang berupa lampu emergency menjadi sangat berarti.
Untuk “memiliki suatu barang”, cara yang paling umum adalah dengan membelinya. Membeli dengan cara kontan, sudah tentu no problem. Membeli dengan cara kredit, juga no problem (asal jangan terus-terusan dihitung besaran selisih harga kontan dengan harga kreditnya)
Ada salah satu cara untuk “memiliki suatu barang” yang juga no problem, yaitu dengan mengadakan atau ikut “arisan barang”. Cara ini layak dipertimbangkan karena memiliki perbedaan yang cukup berarti dibandingkan dengan membeli dengan cara kredit. Apa saja perbedaannya, Insya Allah akan saya jelaskan pada postingan berikutnya
Selain sebagai bagian dari kebutuhan “memiliki suatu barang” dimaksudkan juga sebagai “antisipasi” atau untuk persedian; berandai andai siapa tahu nanti diperlukan; sekali-sekali pasti ada gunanya. Tujuan seperti ini banyak benarnya, contoh yang paling sederhana adalah ketika malam hari tiba-tiba di rumah kita listrik mati, maka memiliki barang berupa lampu emergency menjadi sangat berarti.
Untuk “memiliki suatu barang”, cara yang paling umum adalah dengan membelinya. Membeli dengan cara kontan, sudah tentu no problem. Membeli dengan cara kredit, juga no problem (asal jangan terus-terusan dihitung besaran selisih harga kontan dengan harga kreditnya)
Ada salah satu cara untuk “memiliki suatu barang” yang juga no problem, yaitu dengan mengadakan atau ikut “arisan barang”. Cara ini layak dipertimbangkan karena memiliki perbedaan yang cukup berarti dibandingkan dengan membeli dengan cara kredit. Apa saja perbedaannya, Insya Allah akan saya jelaskan pada postingan berikutnya
Subscribe to:
Posts (Atom)